SISTEM PERNIKAHAN LAMPUNG PEPADUN & SAI BATIN
SISTEM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG
Pada masyarakat Lampung, terdapat dua macam perkawinan yaitu perkawinan Semanda
dan Bejujogh. Pada masyarat Lampung Saibatin mengenal bentuk
perkawinan Semanda dan Bejujogh sedangkan pada masyarakat Lampung
Pepadun hanya mengenal bentuk perkawinan bejujogh. Tata cara perkawinan
pada masyarakat adat Lampung Pepadun pada umumnya berbentuk perkawinan dengan
cara lamaran (rasan tuha) dengan Sebambangan (Larian). Perkawinan
dengan cara lamaran (rasan tuha) adalah dengan memakai jujur, yang
ditandai dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak perempuan. Uang tersebut
digunakan untuk menyiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga (sesan), dan
diserahkan kepada mempelai laki-laki pada saat upacara perkawinan berlangsung.
Sedangkan, perkawinan Sebambangan (tanpa acara lamaran) merupakan
perkawinan dengan cara melarikan gadis yang akan di nikahi oleh
bujang dengan persetujuan si gadis, untuk menghindarkan diri dari hal-hal
yang dianggap dapat menghambat pernikahannya seperti tata cara atau persyaratan
adat yang memakan biaya cukup banyak.
Selain dari persyaratan adat yang berbelit dan biaya yang dibutuhkan cukup
banyak menurut Hadikusuma Sebambangan (Larian) terjadi dikarenakan :
1. Gadis belum diizinkan oleh orang tuanya untuk bersuami
2. Orang tua atau keluarga si gadis menolak lamaran pihak pria
3. Gadis telah bertunangan dengan pria yang tidak disukainya
4. Perekonomian si bujang yang tidak berkecukupan
5. Posisi gadis yang ingin berumah tangga tetapi dia masih memiliki kakak
yang belum menikah
POLA PERKAWINAN MASYARAKAT PEPADUN DAN SAIBATIN
A. Sistem Perkawinan dalam Lampung Saibathin
Menurut ketentuan-ketentuan adat system
perkawian masyarakat Lampung Saibatin yang menganut garis keturunan Bapak
(Patrachaat) menganut 2 sistem pokok yaitu :
1. Sistem Perkawian Nyakak Atau Matudau
Sistem ini
disebut juga system perkawina Jujur karena lelaki mengeluarkan uang untuk
membayar jujur/Jojokh (Bandi Lunik) kepada pihak keluarga gadis (calon istri).
Sistem nyakak atau mantudau dapat dialksanakan dua cara:
a.
Cara Sabambangan
Cara ini si
Gadis dilarikan oleh bujang dari rumahnya dibawa rumah adat atau rumah si
bujang. Biasanya pertama kali sampai si gadis ditempat sibujang dinaikan
dinaikan kerumah kepala adat atau jukhagan baru di bawa pulang kerumahnya oleh
keluarga si bujang. Ciri bahwa si gadis nyakak/mentudau si gadis meletakkan
surat yang isinya memberitahu orang tuanya kepergiannya Nyakak atau mentudau
dengan seorang bujang (dituliskan Namanya), keluarganya, kepenyimbangannya
serta untuk menjadi istri keberapa, selain itu meninggalakan uang pengepik atau
pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang-kadang besarnya uang
pengepik dijadikan ukuran untuk menentukan ukuran uang jujur (bandi lunik).
Surat dan uang diletakkan ditempat tersembunyi oleh si gadis. Setelah gadis
sampai di tempat keluarga si bujang, kepala adat pihak si bujang memerintahkan
orang-orang adat yang sudah menjadi tugasnya untuk memberi kabar secara resmi
kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di
kelaurga mereka dengan tujuan untuk dipersuntung oleh salah satu bujang anggota
mereka.mereka yang memberitahu ini membawa tanda-tanda mengaku salah bersalah
ada yang menyerahkan Kris, Badik dan ada juga dengan tanda Mengajak pesahabatan
(Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa,dsb) acara ini disebut Ngebeni Pandai atau
Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka luang untuk mengadakan perundingan
secara adat guna menyelesaikan kedua pasangan itu. Segala ketentuan adat
dilaksankan sampai ditemukan titik kemufakatan, kewajiban, pihak bujang pula
membayar uang penggalang sila ke pihak adat si gadis.
b.
Cara tekahang (sakicik Betik)
Cara ini dilakukan terang-terangan. Keluarag bujang melamar langsung si
gadis setelah mendapat laporan dari pihak bujang bahwa dia dan si gadis saling
setuju untuk mendirikan rumah tangga pertemuan lamaran antara pihak bujang dan
si gadis apabila telah mendapat kecocokan menentukan tanggal pernikahan temp[at
pernikahan uang jujur, uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin),
bagaimana caranya penjemputan, kapan di jempu dan lain-lain. Yang berhungan
dengan kelancaran upacara pernikahan. Biasanya saat menjemput pihak keluarga
lelaki menjemput dan si gadis mengantar. Setelah samapi ditempat sibujang,
pengantin putrid dinaikan kerumah kepala adat/ jukhagan, baru di bawa pulang
ketempat si bujang. Sesudah itu dilangsungkan acara keramaian yang sudah dirancanakan.
Dalam system kawin tekhang ini uang pengepik, surat pemberian dan ngebekhitahu
tidak ada, yang penting diingat dalam system dalam nyakak atau mentudau
kewajiban pihak pengantin pria adalah :
1.
Mengeluarkan uang jujur (bandi Lunik) yang diberitahukan
kepada pihak pengantin wanita.
2.
Pengantin membayar kontan mas kawin mahar (Bandi
Balak). Kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan
sibujang.keluarga pihak pria membayar uang penggalang sila”Kepada kelompok adat
si gadis
3.
mengeluarkan
Jajulang / Katil yang berisi kue-kue (24 macam kue adat) kepada keluarga si
gadis jajulang/katil ini duhulu ada 3 buah yaitu : Katil penetuh Bukha Katil
Gukhu Ngaji Katil Kuakha Sekarang keadaan ekonomi yang susah katil cukup
satu.
4.
Ajang yaitu nasi dangan lauk pauknya sebagai kawan katil.
Memberi gelar / Adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memberi barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. Barang ini disebut sesan atau benatok, Benatok ini dapat diserahkan pada saat manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa pada saat menjemput, pada system tekhang kadang-kadang dibawa belakangan.
Memberi gelar / Adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memberi barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. Barang ini disebut sesan atau benatok, Benatok ini dapat diserahkan pada saat manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa pada saat menjemput, pada system tekhang kadang-kadang dibawa belakangan.
2. Sistem
Perkawinan Cambokh Sumbay.
Sistem perkawinan Cambokh Sumbay disebut juga
Perkawianan semanda, yang sebenarnya adalah bentuk perkawinan yang calon suami
tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang pria setelah
melaksanakan akad nikah melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap
keluarganya sendiri dia bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus dan
melaksankan tugas-tugas di pihak isteri. Hal ini sesuai
dengan apa yang di kemukakan Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma, :
Perkawinan semanda adalah bentuk
perkawinan tanpa membayar jujur dari pihak pria kepad pihak wanita, setelah
perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung jawab
meneruskan keturunan wanita di pihak isteri” (Prof. Hi. Hilman Hadi
kusuma,1990:82)
Di masyarakat Lampung saibatin
kawin semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai dengan perjanjian
sewaktu akad nikah antara calon suami dan calon isteri atau pihak keluarga
pengantin wanita. Dalam perkawinan semanda/ Cambokh sumbay yang perlu
diingat adalah pihak isteri harus mengeluarkan pemberian kepada pihak keluarga
pria berupa :
1. Memberikan Katil atau Jajulang
kepada pihak pengantin pria
2. Ajang dengan lauk-pauknya sebagai
kawan katil.
3. Memberikan seperangkat pakaian
untuk pengantin pria.
4. Memberi gelar/adok
sesuai dengan strata pengantin wanita
Sedangkan Bandi lunik atau jujur
tidak ada sedangkan Bandi Balak atau maskawin dapat tidak kontan (Hutang).
Pelunasannya etelah sang suami mampu membayarnya. Termasuk uang penggalang
Silapun tidak ada, Selain dari kedua system perkawinan diatas ada satu system
perkawinan yang banyak dilakukan oleh banyak orang pada era sekarang.
Akan tetapi bukan yang diakui oleh adat justru
menentang atau berlawanan dengan adat system ini adalah “Sistem Kawin Lari atau
kawin Mid Naib” Sistem perkawinan ini maksudnya adalah lari menghindari adat,
Lari dimaksud disini tidak sama denga Sebambangan, Karena sebambangan lari di
bawa ke badan hokum adat atau penyimbang, sedangkan kawin lari ini adalah si
gadis melarikan bujang ke badan huku agama islam yaitu Naib (KUA) untuk meminta
di nikahkan.
Masalah adat tidak disinggung-singgung, penyelesaian
kawin seperti ini tidak ada yang bertanggung jawab secara adat, sebab
kadang-kadang keluarga tidak tahu menahu, penyelesaian secara adat biasanya
setelah akad nikah berlangsung apabila kedua belah pihak ada kecocokan masalah
adatnya, antara siapa yang berhak anatara keduanya perempuan Nyakak/mentudau
atau sang pria Cambokh Sumbay /Semanda.
Kawin lari seperti ini sering
dilakukan karena antara kedua belah pihak tidak ada kecocokan dikarnakan
beberapa hal diantaranya :
· Sang Bujang
belum mampu untuk berkeluarga sedangkan si Gadis mendesak harus di nikahkan
secepatnya karena ada hal yang memberatkan Si gadis.
· Kawin lari
semacam ini dilakukan karena keterbatasan Biaya, apabila perkawinan ini
dilakukan secara adat atau dapat pula di simpulkan untuk menghemat biaya.
Macam-macam sitem perkawinan
Cambokh Sumbay/Semanda :
1.
Cambokh Sumabay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh. Cambokh Sumbay seperti ini merupakan cambokh sumbay yang murni karena
Sang Pria datang hanya membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan titanggung
oleh si Gadis, anak keturunan dan harta perolehan bersama milik isteri sang
pria hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka semua anak, harta
perolehan bersama milik sang isteri, suami tidak dapat apa.
2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli, cara
semacam ini dilakukan karena Sang Bujang tidak mampu membayar jujur (Bandi
Lunik) yang diminta sang Gadis, pada hal Sang Bujang telah Melarika Sang Gadis
secara nyakak mentudau, selam Sang Bujang belum mampu membayar jujur (Bandi
Lunik) dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumabay yang dilakukannya. Apabila Sang Bujang sudah membayar Jujur (Bandi Lunik) barulah dilakukan
acara adat dipihak Sang Bujang
3. Cambokh
Sumbay Ngebabang, Bentuk ini dikakukan karena
sebenarnya keluarga sigadis tidak akan mengambil bujang. Atau tidak akan
memasukkan orang lain kedalam keluarga adat mereka, akan tetapi karena terpaksa
sementara masih ada keberatan –kebneratan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau
mentudau ketempat orang lain, maka di adakan perundingan cambokh sumbay
Ngebabang, cambokh Sumaby ini bersyarat, umpanya batas waktu cambokh sumbay
berakhir setelah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir, Contoh :
Seorang Gadis Anak tertua, ibunya sudah tiada bapaknya kawin lagi, sedangkan
adik laki yang akan mewarisi tahta masih kecil, maka gadis tersebut mengambil
bujang dengan cara Cambokh Sumabay Ngebabang, berakhirnya masa cambokh sumbay
ini setelah adaik laki-laki tadi berkeluarga.
4. Cambokh
Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk, Cara semacam ini dikarenakan antara pihak keluarga Sang Bujang dan Sang
Wanita merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. Sedangkan
perkawinan ini tidak dapat di hindarkan, maka dilakukan permusyawaratan denga
system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk cambokh sumabi ini berarti “ Sang
pria bertanggung jawab pada keluarga isteri dengan tidak melepaskan tanggung
jawab pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang
kala sang wanita menetap di tempat sang suami
5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja, ini
merupakan bentuk yang paling unik diantara cambokh sumabay lainnya karena
menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh Cambokh Sumbay, ini terjadi
Cambokh Sumbay karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya
Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan
Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
B. Sistem Perkawinan Suku Lampung Pepadun
Prosesi
perkawinan adat lampung pada zaman dahulu adalah sebagai berikut :
·
Rangkaian
Prosesi Pernikahan Nindai / Nyubuk Ini merupakan
proses dimana pihak keluarga calon pengantin pria akan meneliti atau menilai
apakah calon istri anaknya. Yang dinilai adalah dari segi fisik & perilaku
sang gadis. Pada Zaman dulu saat upacara begawei (cacak pepaduan) akan
dilakukan acara cangget pilangan yaitu sang gadis diwajibkan mengenakan pakaian
adat & keluarga calon pengantin pria akan melakuakn nyubuk / nindai yang
diadakan di balai adat.
·
Be Ulih –
ulihan (bertanya) Apabila proses nindai telah
selesai dan keluarga calon pengantin pria berkenan terhadap sang gadis maka
calon pengantin pria akan mengajukan pertanyaan apakah gadis tersebut sudah ada
yang punya atau belum, termasuk bagaimana dengan bebet, bobot, bibitnya. Jika
dirasakan sudah cocok maka keduanya akan melakukan proses pendekatan lebih
lanjut.
·
Bekado Yaitu proses dimana keluarga calon pengantin pria pada hari yang telah
disepakati mendatangi kediaman calon pengantin wanita sambil membawa berbagai jenis
makanan & minuman untuk mengutarakan isi hati & keinginan pihak
keluarga.
·
Nunang
(melamar) Pada hari yang disepakati kedua
belah pihak, calon pengantin pria datang melamar dengan membawa berbagai barang
bawaan secara adat berupa makanan, aneka macam kue, dodol, alat untuk merokok,
peralatan nyireh ugay cambia (sirih pinang). Jumlah dalam satu macam barang
bawaan akan disesuaikan dengan status calon pengantin pria berdasarkan
tingkatan marga (bernilai 24), tiyuh (bernilai 12), dan suku (berniali 6).
Dalam kunjungan ini akan disampaikan maksud keluarga untuk meminang anak gadis
tersebut.
·
Nyirok (ngikat) Acara ini biasa juga dilakukan bersaman waktunya dengan acara lamaran.
Biasanya calon pengantin pria akan memberikan tanda pengikat atau hadiah
istimewa kepada gadis yang ditujunya berupa barang perhiasan, kain jung sarat
atau barang lainnya. Hal ini sebagai symbol ikatan batin yang nantinya akan
terjalin diantara dua insan tersebut. Acara nyirok ini dilakukan dengan cara
orang tua calon pengantin pria mengikat pinggang sang gadis dengan benang lutan
(benang yang terbuat dari kapas warna putih, merah, hitam atau tridatu)
sepanjang satu meter. Hal ini dimaksudkan agar perjodohan kedua insane ini
dijauhkan dari segala penghalang.
·
Manjeu (
Berunding) Utusan keluarga pengantin pria
datang kerumah orang tua calon pengantin wanita untuk berunding mencapai
kesepakatan bersama mengenai hal yang berhubungan denagn besarnya uang jujur,
mas kawin, adat yang nantinya akan digunakan, sekaligus menentukan tempat acara
akad nikah dilangsungkan. Menurut adat tradisi Lampung, akad nikah biasa
dilaksanakan di kediaman pengantin pria.
·
Sesimburan
(dimandikan) Acara ini dilakukan di kali
atau sumur dengan arak-arakan dimana calon pengantin wanita akan di payungi
dengan paying gober & diiringi dengan tabuh-tabuhan dan talo lunik. Calon
pengantin wanita bersama gadis-gadis lainnya termasuk para ibu mandi bersama
sambil saling menyimbur air yang disebut sesimburan sebagai tanda permainan
terakhirnya sekaligus menolak bala karena besok dia akan melaksanakan akad
nikah.
·
Betanges (mandi
uap) Yaitu merebus rempah-rempah
wangi yang disebut pepun sampai mendidih lalu diletakkan dibawah kursi yang
diduduki calon pengantin wanita. Dia akan dilingkari atau ditutupi dengan tikar
pandan selama 15-25 menit lalu atasnya ditutup dengan tampah atau kain. Dengan
demikian uap dari aroma tersebut akan menyebar keseluruh tubuh sang gadis agar
pada saat menjadi pengantin akan berbau harum dan tidak mengeluarkan banyak
keringat.
·
Berparas
(cukuran) Setelah bertanges selesai
selanjutnya dilakukan acara berparas yaitu menghilangkan bulu-bulu halus &
membentuk alis agar sang gadis terlihat cantik menarik. Hal ini juga akan
mempermudah sang juru rias untuk membentuk cintok pada dahi dan pelipis calon
pengantin wanita. Pada malam harinya dilakukan acara pasang pacar (inai) pada
kuku-kuku agar penampilan calon pengantin semakin menarik pada keesokan harinya.
·
Upacara akad
nikah atau ijab kabul Menurut
tradisi lampung, biasanya pernikahan dilaksanakan di rumah calon mempelai pria,
namun dengan perkembangan zaman dan kesepakatan, maka akad nikah sudah sering
diadakan di rumah calon mempelai wanita. Rombongan calon mempelai pria diatur sebagai berikut :
- Barisan paling depan adalah perwatin adat dan pembarep (juru bicara)
- Rombongan calon mempelai pria diterima oleh rombongan calon mempelai wanita dengan barisan paling depan pembarep pihak calon mempelai wanita.
- Rombongan calon pengantin pria dan calon pengantin wanita disekat atau dihalangi dengan Appeng (rintangan kain sabage/cindai yang harus dilalui). setelah tercapai kesepakatan, maka juru bicara pihak calon pengantin pria menebas atau memotong Appeng dengan alat terapang. Baru rombongan calon pengantin pria dipersilahkan masuk dengan membawa seserahan berupa : dodol, urai cambai (sirih pinang), juadah balak (lapis legit), kue kering, dan uang adat. Kemudian calon pengantin pria dibawa ke tempat pelaksanaan akad nikah, didudukan di kasur usut. Selesai akad nikah, selain sungkem (sujud netang sabuk) kepada orangtua, kedua mempelai juga melakukan sembah sujud kepada para tetua yang
Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
BalasHapusKenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
BalasHapusKenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
Lucky Club - Lucky Club - Live Casino and Dining
BalasHapusLucky Club is a brand new casino and dining experience that's been around since 2012. It was created in 2013 by Lucky Club Gaming and luckyclub.live is operated by